Polrestabes Medan dan Intel Kodim 02/01 Ungkap Pengedar Ganja Antar Provinsi

 

METRO24.CO, POLRESTABES MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Intel Kodim 02/01 mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 5,7 Kg antar provinsi lewat ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut petugas juga membekuk 4 tersangkanya masing-masing berinisial MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis didampingi Pasi Intel Kodim 02/01 Mayoritas Inf Ivan R di Mapolrestabes, Sabtu (7/9) malam mengatakan pengungkapan narkoba itu berawal dari informasi salah seorang karyawan salah satu ekspedisi di Jalan Besar Tembung/Simpang Jodoh Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

“Kamis (5/9) malam karyawan itu mencurigai seorang pria yang akan mengirimkan paket suku cadang (sparepart) sepedamotor. Selanjutnya karyawan itu menghubungi anggota Babinsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, Babinsa tiba di lokasi dan langsung mengamankan seorang pria berinisial MM. Saat digeledah, dari jok sepedamotor ditemukan ganja,” ujar Kasat.

Lanjutnya, berdasarkan prngungkapan itu diteruskan ke Polrestabes Medan, lalu dilakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan dan intetogasi terhadap MM, dia mengaku pada hari sebelumnya, Rabu (4/9) tersangka juga mengirimkan 3 paket sparepart yang diisi 5 paket ganja.

“Satres Narkoba dan Intel Kodim 02/01 membawa MM guna melakukan pengecekan di salah satu gudang ekspedisi di Jalan Menteng Raya. Alhasil, petugas gabungan kembali menemukan paket tersebut ganja itu yang rencananya akan dikirim ke Jakarta, Lampung dan Pekanbaru. MM yang kembali diinterogasi mengaku mendapat ganja tersebut  idari RM,” ungkapnya.

Kompol Adrian kembali melakukan pengembangan dan meringkus RM di rumahnya di Jalan Bengkel Tembung dan menemukan 5 orang termasuk RM. Namun 2 orang tidak terlibat dalam kasus ini. Saat digeledah, dari dalam lemari ditemukan ganja kering, uang Rp 2.50000 hasil penjualan narkoba dan 2 HP.

“Keenam orang yang awalnya diamankan, kita melepaskan 2 pria berinisial D dan AI. Keduanya saat sedang menumpang tidur di rumah RM dan tidak terlibat sama sekali. Sementara 4 pria telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan,” jelasnya.

Kasat Narkoba melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki perannya masing-masing. RM berperan sebagai penyedia barang, I dan MSM berperan mencari lakban dan mengepak barang. Sedangkan MM sebagai pengirim barang melalui jasa ekspedisi.

“Menurut pengakuan RM, ganja tersebut didapatnya dari F yang saat ini sedang dikejar. Untuk upah mereka bervariasi, bagian ngepak ganja diupah Rp 150 ribu dan untuk pengirim Rp 600 ribu. Para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari sepuluh kali,” pungkasnya sembari menambahkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (sidik)