Polrestabes Medan Terbitkan 3 DPO Pelaku Penganiayaan Anggota TNI

 

METRO24.CO, POLRESTABES MEDAN – Polrestabes Medan menerbitkan 3 daftar pencarian orang (DPO) terhadap ketua geng motor berinisial TT dan 2 oknum anggota OKP karena melakukan penyelidikan terhadap seorang anggota TNI, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana .

Pelaku ketiga yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu masing-masing berinisial TT (30) warga Jalan Danau Semayam Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MGS (32) warga Jalan Rengas 11 Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah dan MIR (24) warga Jalan Kelambir V Pasar IV Gang Karya Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, Senin (2/9) mengatakan proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, tersangka ketiga saat ini dalam status DPO.

Kami juga sudah bekerja sama dengan instansi lain seperti Kantor Imigrasi, Catatan Sipil. Kami juga sudah mengupload serta menyebarkan foto-foto ketiga DPO tersebut ke media sosial (medsos) maupun. Juga menempel foto tersangka di tempat-tempat keramaian seperti mall, pajak, terminal-terminal bus dan lainnya,” ungkap Teddy.

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk kerjasamanya, apabila ada melihat dan mengetahui keberadaan DPO ketiga itu untuk menghubungi ke nomor HP yang sudah disiapkan.

“Silakan hubungi ke nomor 0821-7456-8231 atau call center 110. Tidak usah takut dan sungkan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI berinisial Prada D menjadi korban pembacokan dengan senjata tajam yang dilakukan aksi geng motor di Jalan Guru Patimpus Medan, Minggu (4/8) pagi.

Belum lama ini 2 pelaku pembacokan terhadap seorang anggota TNI AD, Prada D sudah diamankan Polrestabes Medan dan lokasi yang berbeda.

Kedua masing-masing pelaku berinisial DM (34) yang berlokasi di Jalan Orde Baru Lingkungan V Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan RDS (35) warga Jalan Nusa Indah Lingkungan 9 Kelurahan Helvetia Tengah. (sidik)