Polres Tanjung Balai Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan Penadah, 9 Tersangka Diamankan

 

METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH memimpin dan menggelar konferensi pers dalam pengungakapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil kejahatan.

Konferensi pers tersebut berlangsung di halaman Mapolres Tanjung Balai, Senin (26/8/24) sekira pukul 12:00 Wib.

AKBP Yon Edy Winara mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil kejahatan, pihaknya mengamankan 9 tersangka.

Tersangka tersebut berinisial ASN alias Tuah (Pelaku Pencurian SP. Motor), MA alias ARI (Pelaku yang menjualkan SP. Motor), JL alias Asom (Pelaku yang membeli SP. Motor), S alias Supri (Pelaku membantu pencurian SP. Motor), MR alias Riski (Pelaku membantuku pencurian SP. Motor), MA alias Ari (Pelaku membantu pencarian SP. Motor), I alias Ilham (Pelaku pembeli SP. Motor), Khaidir Ahmad alias Amat dan Syafrizal Sinaga alias Ijal. “Ucap Kapolres.

Keseluruhan tersangka yang diamankan dengan barang bukti 15 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan namun belum ada Laporan Polisi diantaranya, SUZUKI SMASH warna hitam tanpa plat, SUZUKI SMASH warna silver tanpa plat, YAMAHA JUPITER warna hitam tanpa plat, HONDA SUPRA FIT tanpa plat, HONDA BEAT warna merah jambu tanpa plat, HONDA CBR510R warna hitam dengan Plat BK 4112 VBN, KAWASAKI NINJA warna hijau dengan Plat BK 5835 VAL.

Selain itu, HONDA VERZA warna hitam dengan Plat BK 2215 YBD, HONDA PCX warna merah dengan Plat BK 2902 VBW, HONDA VARIO warna merah tanpa plat, HONDA SUPRA 15 tanpa plat, HONDA BEAT warna merah putih tanpa plat, YAMAHA JUPITER MX warna biru tanpa plat, HONDA CBR warna hitam tanpa plat dan HONDA VARIO warna hitam tanpa plat.

Kepada warga, Kapolres Tanjung Balai menghimbau jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan / menggunakan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya dan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pada Pasal 363 KUHP, Pungkas Kapolres Tanjungbalai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH, Kabag Ops Kompol Firman Perangin Angin SH MH, Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Ps. Kasat Reskrim IPTU MK Bima Prakasa, STr K dan para jurnalis. (am)