Hati-hati di Perempatan Jl Pemuda dan Jl Palang Merah Petugasnya Ganas

 

METRO24.CO, MEDAN – Permasalahan kemacetan arus lalu lintas di kota-kota besar mungkin sudah menjadi hal yang biasa, ini disebabkan semakin banyaknya warga masyarakat yang dengan mudah membeli kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, bisa beli dengan kontan maupun mencicil.

Tidak ketinggalan dengan kota Medan kota terbesar ke tiga di Indonesia juga mengalami hal yang sama dengan kota-kota besar lainnya.

Dari pantauan wartawan Media ini salah satu jalur jalan yang sering macet pada siang hari di kota Medan adalah jl. Pemuda menuju Jl. M. Yani menjelang perempatan Jl. Palang Merah, di jalur ini arus lalu lintas sering tersendat, pada hal di perempatan jalan tersebut banyak petugas Polisi Lalu Lintas.

Polisi Lalu Lintas yang diharapkan dapat mengatasi kemacetan sepertinya jauh dari harapan masyarakat, bahkan situasi kemacetan arus lalu lintas tersebut digunakan oleh petugas petugas nakal untuk mencari keuntungan pribadi.

Seperti yang dialami seorang pemuda AY (20) warga Jl. Gaharu Medan saat mengendarai sepeda motor Honda jenis metik nomor Polisi BK 2501 AFO terjebak kemacetan di Jl. Pemuda mengarah Jl. M. Yamin Jum’at 16/08/2024 pukul 15.00 wib, dikarenakan terlalu macet AY berinisiatif berpindah jalur ke kanan tepatnya di depan Gereja Katedral menuju perempatan Jl. Palang Merah sekonyong koyong muncul petugas Polisi Lalu Lintas menghentikan AY, meminta agar AY memperlihatkan dokumen kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK untuk diperiksa namun AY hanya bisa memperlihatkan STNK saja kepada petugas Polisi lalu lintas, kemudian dijelaskan bahwa AY telah melanggar rambut larangan berkelok ke kanan, setelah memberikan penjelasan, AY dibawa masuk ke Pos Polisi yang ada ditepi perempatan jalan.

AY mengatakan saat didalam Pos petugas menjelaskan pasal pasal yang telah dilanggar AY, setelah ditotal atas kesalahan melanggar rambu lalu lintas bila di tilang mengeluarkan biaya sebesar Rp 350 ribu, apabila di tilang juga harus menghadiri sidang Pengadilan Negeri.

Termakan penjelasan petugas dan tidak mau bertele tele terjadilah tawar menawar harga antara AY dan Polisi Lalu lintas, hingga terjadi kesepakatan AY harus membayar Rp 200.000,- kepada petugas Lalu Lintas, dengan berat hati AY menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu yang tersisa di kantongnya.

Menurut AY uang Rp 200.000,- seharusnya untuk membeli obat ibunya di apotek yang ada di Jl. Palang Merah.

“padahal uang itu mau belik obat mamak ku, gak jadi la” keluh AY lirih.

Saat ditanya siapa nama petugas yang menangkap, AY menjelaskan tidak mengetahui namanya didalam Pos ada 4 orang Polisi Lalu lintas masing-masing dengan tangkapannya.

“Aku gak tau nama bapak itu, orang itu didalam Pos ada empat orang, masing-masing punya tangkapan, aku ketakutan, tapi kalok memang mau taukan bisa di cek sama komandan nya yang bertugas hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 pukul 15.00 Wib di perempatan Jl. Pemuda jl Palang Merah,” kata AY lesu. (BES)