Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu 

Teks Photo : Tersangka Irwanda Eka Putra saat diapit polisi.

 

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH tangkap seorang pengedar narkobab jenis sabu di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis, (25/7/2024) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi mengatakan pengedar sabu itu bernama Irwanda Eka Putra (33).

Informasi mengenai aktivitas mencurigakan ini pertama kali diterima dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Kamis, (25/7/2024) sore, sekitar pukul 16.00 WIB tim Sat Narkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menangkap tersangka Irwanda Eka Putra di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka Irwanda ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 2.05 gramu di jok sepeda motor bermerk Honda Beat berwarna hitam. Kemudian dompet kecil berwarna biru, sejumlah plastik klip kosong, pipet, dan handphone (HP) merk Xiaomi.

“Tersangka Irwanda Eka Putra saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar yang terlibat dalam kasus ini,” Kata Kasat Narkoba.

Sambungnya, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan Polres Simalungun untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” Pungkas AKP Irvan. (FS)