METRO24.CO.SERGAI – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial AR (45), warga Seirampah, Sergai.
“Tersangka AR diamankan Senin (22/7/2024) sekira pukul 13.30 WIB di Dusun VII Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, Sabtu (27/7/2024)
Iwan menjelaskan, penangkapan tersangka AR berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang kerap berjualan ganja di Dusun VII Desa Pematang Ganjang.
Selanjutnya, tim Opsnal Unit II Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit, Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.
“Dari hasil penyelidikan diketahui nama orang tersebut adalah AR. Selanjutnya tim mencoba melakukan transaksi dengan membeli ganja kepada tersangka seharga Rp 40.000. Setelah tersangka mengeluarkan ganja dari saku kanan celananya, tim langsung mengamankan tersangka,” terangnya.
Iwan menyebut, dari tersangka AR diamankan barang bukti berupa, 4 paket kecil daun ganja kering, 1 kotak tiktak rokok, uang tunai Rp.50.000, dan 1 unit sepeda motor BK 6525 XE.
Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka AR mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial M yang tinggal di Batang Kuis Deliserdang. Namun tersangka AR mengaku tidak mengetahui alamat pastinya, karena biasanya berjanji jumpa di jalan di sekitar Batang Kuis.
“Tersangka AR berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” jelasnya. (MS)
Berita Lainnya..
Cegah Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres T.Balai Gelar Patroli
DPC Peradi Gelar Diskusi Publik Undang Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dwi Ngai Sinaga: Kita Bahas Kota Medan 5 Tahun ke Depan
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika