2 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah Ditangkap, Yang 2 Melawan Pulak Mau Lari Kenak Tembak Lah Kakinya

 

METRO24.CO, MEDAN BARU – Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), yang kerap beraksi di wilayah hukumnya dan sudah sangat meresahkan dengan menangkap 2 pelaku curanmor, 1 penadahnya. Namun saat pengembangan mencari barang bukti, kedua pelaku melawan pulak mau melarikan diri, kenak tembak lah kedua kakinya.

Kedua pelaku curanmor kena tembak kedua kakinya tersebut, Yanto alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai Gang PGA Kecamatan Sunggal dan Farhan Aliandoko alias Cecep (22) warga Jalan Komplek Ajalea Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan kedua pelaku ini merupakan komplotan. “Pertama ditangkap adalah Yanto dan dari pengakuannya kita menangkap Farhan alias Cecep,” ujar Kompol Yayang pada Jum’at (9/8/2024).

Diterangkannya, penangkapan bermula pada Rabu 7 Agustus 2024. Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendeteksi seorang pria dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di Jalan Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda Medan.

Kemudian dilakukan pembuntutan dan menangkap Yanto saat berdiri di pinggir Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kunci T.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya Farhan,” kata Kapolsek.

Personel lalu melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Farhan. Setelah dipancing, Farhan datang ke Jalan Gatot Subroto pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 8.30 WIB.

“Personel langsung mengamankan Farhan yang sempat mencoba melarikan diri,” ujar Yayang.

Kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Mencirim dan Brayan kepada Yuda.

Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong SH MH dan Panit Reskrim melakukan pengembangan mencari barang bukti dan berhasil mengamankan Yuda sebagai penadah motor curian tersebut.

“Yuda diamankan di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Ketika menuju wilayah Brayan, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan.

“Sehingga anggota memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis,” ucap Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku Yanto mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Di mana lima diantaranya bersama Farhan.

“Sedangkan Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah di jual kembali kepada Pipin di wilayah Padanglawas (dalam pencarian),” katanya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet dan satu tali pinggang. (sidik)