METRO24.CO, MEDAN TIMUR – Bangunan yang rencananya untuk perumahan sesuai dengan spanduk terpampang di depan bangunan bernama “Perbatasan Town House” telah membuat keresahan masyarakat disekitar bangunan gedung tersebut. Yang menjadi korban pembangunan adalah warga gang keluarga, sebelum bangunan berdiri gang keluarga bila hujan tidak pernah banjir namun sekarang bila hujan sedikit saja sudah banjir.
Seperti dipaparkan Hana Risma Hutabarat (66) warga Jalan Perbatasan Gang Keluarga No 5 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan saat ditemui pada Senin (29/07/2024) lalu.
Pada awalnya Hana dan warga lain menyambut gembira dibangunnya perumahan tersebut berharap nantinya lingkungan mereka menjadi ramai.
Namun setelah sekian lama pembangunan berjalan, Hana menuturkan saat mereka mau buat cor lantai 1 ternyata ditemukan lubang dan selisih di antar dinding sekitar 10 cm dan berdampak keretakan pada dinding rumah mereka apalagi saat musim hujan ,rumahnya sering kebanjiran yang kebetulan belakang rumah Hana dan beberapa rumah warga lainnya berada di belakang bangunan perumahan ” Perbatasan Town hause “, hal ini sudah disampaikan kepada pemborong pembangunan bernama Yos. “Tidak apa-apa Bu nanti kalok ada kerusakan saya ganti,” kata Yos saat itu.
Kepada wartawan, Hana mengatakan sangat kesal sekali. “Saya kesal sekali sudah membangun tidak ada minta izin kepada saya, Pekerjaannya pun sering naik – naik ke atap rumah saya tanpa izin. Saya mengecek izin mendirikan bangunan yang ternyata sesuai aturan PGB itu hanya tiga pintu dan dua lantai namun mereka memaksakan empat pintu dua lantai. Saya langsung berkesimpulan inilah yang menyebabkan dampak negatif pekerjaan pada rumah saya,” tutur Hana.
Hal senada juga disampaikan Rebeka br Tambunan warga Jl. Perbatasan gang Keluarga yang tepat dibelakang bangunan.
Warga juga kesal kepada Kepala Dinas Perkimcikataru Medan Alexander Sinulingga yang terkesan sombong, serta semena-mena mengeluarkan ijin PGB tanpa terlebih dahulu meninjau lokasi dampak baik maupun buruknya dan juga meminta pendapat dari warga sekitar.
Dari pantauan wartawan pada pembangunan perumahan “Perbatasan Town hause ” terlihat papan bertuliskan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) No. PBG SK-PBG-127120-19032024 – 001 jenis RTT dengan ketentuan 3 unit dan 2 lantai milik Carissa Nora Tandean yang tinggal di Jalan Langkat No.58 Medan.
PBG ini tidak dipatuhi oleh Carissa Nora Tandean yang seharusnya hanya diijinkan membangun 3 unit Rumah Tempat Tinggal namun di tambah satu unit lagi menjadi 4 unit.
Wartawan Media ini telah menemui langsung Lurah Glugur Darat I , Hasian Siregar dikantornya Selasa 29/07/2024 siang, menanyakan permasalahan bangunan perumahan “Perbatasan Town hause” .
Hasian menerangkan bahwa dirinya baru dua bulan menjabat Lurah Glugur Darat I, tidak mengetahui tentang administrasi pembangunan perumahan” “Perbatasan Town hause” tersebut.
“Saya baru jalan dua bulan menjabat disini Pak, jadi belum mengetahui administrasi pembangunan itu, saya akan cek pak ” Tegas Hasian.
Lebih lanjut Hasian Siregar menegaskan bahwa dia tidak punya kepentingan apapun di dalam proses pembangunan gedung itu dan berjanji untuk mendahulukan kenyamanan warganya yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan pembangunan gedung tersebut.
“Yang saya pikirkan adalah bagaimana warga di Kelurahan Glugur Darat I ini aman dan tentram tanpa ada masalah atau konflik apapun. Untuk masalah pembangunan gedung tersebut saya sama sekali tidak memiliki urusan kepentingan apapun”,tegasnya lagi.
Tindakan Carissa Nora Tandean sebagai pemilik bangunan telah mengemplang PAD kota Medan yang seharusnya membangun tiga ruko namun menjadi empat ruko.
Tidak terlepas juga dari kelalaian Alexander Sinulingga selaku Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang asal mengeluarkan PBG. (BES)
Berita Lainnya..
BNI Berbagi Ilmu di Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti Kuliah Umum
Lapas Medan Perkuat Sinergi dengan BNN: Akselerasi Tanpa Toleransi untuk Berantas Narkoba
Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Rp642 Miliar, Saksi Sebut Pemilik Lahan Tak Pernah Jual Lahan ke PT Jaya Beton Indonesia